Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, info perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan financial institution. https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/