Undang-Undang No. 11 tertanggal 1 Juli 2016 tentang Pengampunan Pajak (Undang-Undang Pengampunan Pajak) mensyaratkan pengalihan harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan milik Wajib Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2017. untuk memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan. Namun. https://www.ngetikin.com/deal-time-Orange-Zinger-Tomato-Container-Cherry-Tomatoes-Lycopersicon-Esculentum-5-Seeds-mega-super/