Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar forty 8 kali upah terakhir yang dilaporkan. Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. - Pastikan bahwa struktur dan https://berita-morowali28261.blogdomago.com/38562060/not-known-factual-statements-about-kabar-morowali